- Menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan yang sesuai dengan tingkatan dibawahnya
- Menetapkan kegiatan yang dibiayai melalui APBD maupun sumber pendanaan lainnya
Fungsi dilaksanakannya Musrenbang:
Untuk menghasilkan kesepakatan–kesepakatan antar pelaku pembangunan tentang rancangan rencana kerja pemerintah dan rancangan kerja pemerintah daerah, yang menitik beratkan pada pembahasan untuk sinkronisasi rencana kerja antar Dinas/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang – Undang Nomor : 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang Undang Nomor : 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang Undang Nomor : 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyusun tiga dokumen perencanaan pembangunan yaitu RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Dalam setiap penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Batang diperlukan koordinasi antar instansi pemerintah kabupaten dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan (Musrenbang Desa/Kelurahan) sebagai forum musyawarah tahunan pemangku kepentingan (stake holders) desa/kelurahan untuk menyepakati rencana kegiatan yang diusulkan tahun berikutnya dan kegiatan yang akan dilaksanakan tahun berjalan.
Pelaksanaan Musrenbang Desa dan Kelurahan dikabupaten Batang dimulai dari tanggal 27 Januari sampai dengan 14 Pebruari 2009. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan usulan kegiatan yang benar-benar diperlukan dan bukan hanya usulan keinginan di tingkat Desa/Kelurahan.
Tujuan dari pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan tahun ini (2009) adalah :
Untuk menghasilkan kesepakatan–kesepakatan antar pelaku pembangunan tentang rancangan rencana kerja pemerintah dan rancangan kerja pemerintah daerah, yang menitik beratkan pada pembahasan untuk sinkronisasi rencana kerja antar Dinas/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang – Undang Nomor : 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang Undang Nomor : 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang Undang Nomor : 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyusun tiga dokumen perencanaan pembangunan yaitu RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Dalam setiap penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Batang diperlukan koordinasi antar instansi pemerintah kabupaten dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan (Musrenbang Desa/Kelurahan) sebagai forum musyawarah tahunan pemangku kepentingan (stake holders) desa/kelurahan untuk menyepakati rencana kegiatan yang diusulkan tahun berikutnya dan kegiatan yang akan dilaksanakan tahun berjalan.
Pelaksanaan Musrenbang Desa dan Kelurahan dikabupaten Batang dimulai dari tanggal 27 Januari sampai dengan 14 Pebruari 2009. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan usulan kegiatan yang benar-benar diperlukan dan bukan hanya usulan keinginan di tingkat Desa/Kelurahan.
Tujuan dari pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan tahun ini (2009) adalah :
- Menampung dan menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan tingkat bawahnya;
- Menetapkan prioritas kegiatan skala desa yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) APBD, APBDProv, APBN.
- Menetapkan usulan kegiatan yang didanai dari ADD, PNPM-P2KP,PNPM-Perdesaan.
- Menetapkan usulan kegiatan yang didanai dari HIBAH dan sejenisnya.
- Menetapkan prioritas kegiatan yang akan diajukan untuk dibahas pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan tingkat Kecamatan.
Peserta Musrenbang Desa/Kelurahan antara lain :
- Perangkat Desa;
- Anggota BPD;
- Ketua RT/RW,
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD),
- Kelompok Perempuan/PKK;
- Kelompok Pemuda;
- Organisasi Sosial Kemasyarakatan (BKM/LKM, Politik;....)
- Pengusaha;
- Kelompok Tani, Pengrajin, Pedagang, Jasa, Koperasi Desa,
- Perwakilan / Kelompok Buruh;
- Komite Sekolah,
- Kepala Sekolah,
- Bidan Desa,
- Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB)
- Tokoh masyarakat dan tokoh agama,Pondok pesantren,
- Kelompok masyarakat miskin/masyarakat kurang beruntung,
- LSM yang ada di desa bersangkutan,
- Kelompok masyarakat lainnya.
Sedangkan hasil dari Musrenbang Desa/Kelurahan mencakup :
- Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang berisikan kebutuhan masyarakat untuk 1 (satu) tahun yang akan datang yang pendanaannya bersumber dari APBDes, APBD, APBDProv, APBN
- Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang berisikan kebutuhan masyarakat untuk tahun berkenaan dan untuk 1 (satu) tahun akan datang yang pendanaannya bersumber dari PNPM-P2KP, ADD, PNPM-Perdesaan
- Dokumen Perencanaan Usulan Kegiatan Hibah dan sejenisnya
- Daftar nama – nama delegasi dari desa/kelurahan untuk mengikuti Musrenbang tingkat Kecamatan dgn jumlah 6 orang yang terdiri dari : 2 (dua) orang perangkat desa/kelurahan serta 4 (empat) tokoh masyarakat berdasarkan kesepakatan peserta Musrenbang Desa/Kelurahan
Dalam pelaksanaannya Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dapat mewarnai pelaksanaan musrenbang tersebut, meskipun BKM baru tahun ini ikut serta dalam pelaksanaan musrenbang tetapi sudah dapat memberikan konstribusi atau masukan terhadap perencanaan pembangunan di 32 Desa/ Kelurahan yang berada di 2 kecamatan yakni Kecamatan Batang dan Warungasem . Selain itu penyelenggaraan Musrenbang Desa/Kelurahan, di pantau oleh Tim independen dari Konsorsium Derap (Gabungan beberapa LSM yang peduli dengan perencanaan pembangunan). Diharapkan dengan pemantauan ini, hasil pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan akan lebih berkualitas, dan Pemerintah Daerah mendapatkan berbagai masukan alternatif solusi mengenai permasalahan yang mungkin timbul selama pelaksanaannya. Harapannya model perencanaan partisipatif yang dilakukan oleh PNPM Mandiri perkotaan yang di motori oleh BKM/LKM dapat di adopsi oleh Pemerintah Daerah / Pemerintah Desa sebagai wahana pembelajaran Masyarakat