Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

05 February 2011

Cadangan Resiko Kredit, sebuah komitmen demi keberlangsungan UPK

Resiko Kredit adalah Potensi Kerugian yang terjadi dari sebuah peristiwa atau event yang dapat mengakibatkan terganggunya kestabilan/perimbangan Neraca Keuangan (Beralihnya Aktiva Tidak Lancar/Piutang menjadi Piutang tidak Tertagih), sehingga akan mempengaruhi sebuah institusi didalam meraih target dan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya di masa mendatang. Derajat dari Resiko (Degree Of Risk) adalah ukuran resiko lebih besar atau lebih kecil, dimana jika resiko diartikan sebagai ketidakpastian, maka resiko terbesar akan terjadi bila terdapat dua kemungkinan hasil yang masing-masing mempunyai kemungkinan untuk bisa terjadi. Sehingga diperlukan upaya untuk meminimalkan resiko kerugian yang timbul, salah satunya dengan melaui Cadangan Resiko Kredit/Cadangan Resiko Pinjaman. Tujuan dari Cadangan Resiko Kredit adalah untuk meminimalkan potensi kerugian yang timbul dari perubahan perubahan tak terduga yang meliputi nilai mata uang, Kredit, Komoditas dan Ekuitas. CRK dapat dibentuk dari dua hal, yaitu Pengakuan Laba Ditahan sebuah Lembaga yang dalam perlakuannya Laba Ditahan tersebut dikhususkan sebagai Cadangan Resiko Kredit, atau melalui Pembayaran Premi oleh Nasabah Peminjam Kredit (melalui Asuransi yang melindungi Resiko Kredit dari pinjaman nasabah tersebut). Aplikasi Cadangan Resiko Kredit di UPK BKM Mandiri Sejahtera Kelurahan Karangasem utara Kecamatan Batang Kab. Batang Didalam merealisasikan Pencadangan Resiko Kredit terhadap piutangnya, UPK melakukan hal tersebut melalui pengalokasian Laba Berjalan UPK setiap bulannya yang dialihkan menjadi Laba Ditahan melalui Biaya CRK untuk melindungi Modal UPK yang telah digulirkan ke peminjam (KSM). Selain itu UPK juga memberlakukan penjaminan terhadap Piutang yang diberikan kepada KSM melalui Tabungan Tanggung Renteng KSM, sehingga diharapkan Resiko Kredit dari pinjaman yang telah digulirkan menjadi semakin kecil. Aplikasi Pencadangan Resiko Kredit yang dilakukan oleh UPK telah memenuhi Prinsip Pengamanan Resiko Kredit Lembaga Keuangan Syari’ah,dimana pada Lembaga keuangan Syari’ah pengamanan Resiko Kredit dilakukan melalui pengakuan Laba Ditahan yang dibentuk untuk dikhususkan sebagai Cadangan Resiko Kredit. Pada UPK, hal tersebut (Pencadangan Resiko Kredit melalui Pembiayaan dari Laba Berjalan/Pengakuan Laba Ditahan) dilakukan untuk menghindari pembebanan biaya yang berlebihan kepada KSM peminjam, karena pada prinsipnya KSM peminjam adalah warga miskin yang tercatat dalam PS-2. Pada UPK BKM Mandiri Sejahtera Kelurahan Karangasem Utara Kecamatan Batang Kab Batang, Pencadangan Resiko Kredit sudah diterapkan sejak Tahun 2009, dengan penentuan Laba Bersih yang dialihkan (menjadi Laba Ditahan) perbulan adalah 30% digunakan sebagai Cadangan Resiko Kredit. Penentuan ini berdasarkan kesepakatan bersama dengan Anggota BKM serta KSM Peminjam. Pada akhir tahun buku akan dilakukan evaluasi kembali terhadap penentuan prosentase dari Pencadangan Resiko Kredit di UPK BKM Mandiri Sejahtera. Pada bulan Nopember 2010, realisasi Cadangan Resiko Kredit di UPK BKM Mandiri Sejahtera Kelurahan Karangasem Utara Kecamatan Batang telah mencapai Rp. 3.712.625,00. Pengalokasian Laba Berjalan sebesar 30 % akan terus dilakukan hingga terjadi kesesuaian antara jumlah Cadangan Resiko Kredit dengan saldo Pinjaman Riil di Kolektibilitas UPK. Ketika Cadangan Resiko Kredit sudah melebihi dari yang dipersyaratkan untuk melindungi Saldo Pinjaman, maka akan dilakukan penyesuaian kembali melalui pengalihan Cadangan Resiko Kredit menjadi Pendapatan lain dari Pinjaman. Hal ini dikarenakan pada mulanya Cadangan Resiko Kredit tersebut dibentuk dari Laba berjalan UPK per bulan yang dialihkan menjadi laba ditahan oleh UPK, sehingga menjadi sebuah kewajaran ketika Laba ditahan yang sudah tidak dimanfaatkan akan berubah menjadi Pendapatan UPK. Pemantauan dan pembatasan Cadangan Resiko Kredit di UPK BKM Mandiri Sejahtera dilakukan melalui nilai prosentase tingkat tunggakan pinjaman di Kolektibilitas. Pada kolektibilitas terdapat lima tahap penentuan tingkat tunggakan KSM Perguliran. Pada tahap pertama merupakan kelompok KSM yang didalam melakukan pembayaran kembali pinjaman dianggap tidak bermasalah (Lancar), kemudian pada tahap ke dua merupakan kelompok KSM yang didalam melakukan pembayaran kembali pinjaman ke UPK dianggap menunggak antara 1 sampai 3 bulan (dalam perhatian khusus). Pada tahap ke tiga merupakan kelompok KSM yang didalam melakukan pembayaran kembali pinjaman ke UPK dianggap menunggak antara 3 sampai 6 bulan(kurang lancar). Pada tahap ke empat merupakan kelompok KSM yang didalam melakukan pembayaran kembali pinjaman ke UPK dianggap menunggak antara 6 sampai 9 bulan (diragukan), dan ditahap ke lima merupakan kelompok KSM yang didalam melkukan pembayaran kembali pinjaman ke UPK dianggap menunggak lebih dari 9 bulan (macet). Pada jumlah prosentase Cadangan Resiko Kredit berdasar Tingkat Kolektibilitas di UPK BKM Mandiri Sejahtera telah menunjukkan angka nominal Rp. 8.699.000,00. Sedangkan hasil pembiayaan CRK dari laba Ditahan menunjukkan angka Rp. 3.712.625,00, sehingga masih diperlukan pengalokasian laba ditahan sejumlah Rp. 4.986.375,00. Pengalokasian laba Ditahan ini ditargetkan akan dapat diselesaikan untuk jangka waktu 6 bulan ke depan, dengan asumsi per bulan jumlah Laba yang dialokasikan mencapai Rp. 850.000,00 dan tingkat prosentase CRK di Kolektibilitas tetap/stagnan. Hal ini merupakan pembelajaran di tingkat masyarakat, sehingga pada akhirnya UPK BKM Mandiri Sejahtera Kelurahan Karangasem Utara Kecamatan Batang dapat melakukan pengamanan terhadap Resiko Kredit yang berasal dari Pinjaman Bergulir secara mandiri dan berkelanjutan, UPK BKM Mandiri Sejahtera dapat terus memberikan layanan Pinjaman Bergulir kepada masyarakat miskin yang produktif di Kelurahan Karangasem Utara Kelurahan Karangasem Utara Kecamatan Batang kabupaten Batang.