Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni
KSM MANDARIN DESA SIDOREJO
KECAMATAN WARUNGASEM KABUPATEN BATANG
Tahap 0% dan 50% |
Desa Sidorejo Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang adalah salah satu dari 37 ( tiga puluh tujuh ) desa
penerima Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP ) di Kabupaten Batang. BKM AMANAH di bentuk oleh warga desa Sidorejo berdasarkan hasil
rembug warga pada tahun 2007 hingga sekarang masih di percaya oleh warga desa Sidorejo untuk mengelola
program PNPM-MP tersebut. Tahun 2012 ini BKM AMANAH dengan jumlah anggota BKM ada 11
anggota dan dengan koordinatornya bapak Jumedi. Lima kali BLM ( Bantuan Langsung Masyarakat ) telah di
laksanakan oleh BKM AMANAH secara baik dan sesuai standar aturan di PNPM-MP. Pada tahun 2012 ini
BKM AMANAH
kembali dipercaya oleh warga desa Sidorejo untuk melaksanakan kembali Bantuan Langsung Masyarakat ( BLM 2012/BLM 5
). Besarnya nilai BLM 2012 adalah Rp. 150.000.000,- ( seratus lima pulih juta rupiah ).
BLM sebesar itu di cairkan oleh BKM AMANAH
secara 2 ( dua ) tahap yang dinamakan BAPPUK ( kepanjangannya Berita Acara Penetapan
Prioritas Usulan Kegiatan ) BAPPUK 1 sebesar 60% dari nilai BLM atau sebesar
Rp. 90.000.000,-(
sembilan
puluh juta rupiah ) BAPPUK 2 sebesar 40% dari nilai BLM atau sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ). Berdasarkan hasil rembug usulan
prioritas warga desa Sidorejo, pada BAPPUK 1 untuk pengelolaan dana BLM sebesar Rp. 90.000.000,- ada 5 ( lima ) kegiatan/KSM, salah satu kegiatannya digunakan untuk pekerjaan
Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga
Miskin di desa Sidorejo
dengan nama KSM Mandarin. Dana untuk pekerjaan Rehab Rumah Tidak Layak Huni tersebut sebesarRp. 20.000.000,-
( dua puluh juta
rupiah ) dari blm BKM AMANAH. Dana tersebut oleh
BKM AMANAH di
percayakan kepada KSM Mandarin untuk mengelola dana tersebut mulai dari pelaksanaan di lapangan
sampai pelaporan-pelaporannya
dengan volume 2 unit/rumah. KSM adalah Kelompok Swadaya
Masyarakat, yaitu kumpulan dari warga yang terdiri dari ketua, sekretaris,
bendahara dan anggota yang akan mengelola dari dana tersebut.