Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

14 March 2011

Kurang Koordinasi Antar Instansi Hambat Penanggulangan Kemiskinan

Suara Merdeka - Suara Pantura
13 Maret 2011

BATANG - Program penanggulangan kemiskinan selama ini terkendala oleh kurangnya koordinasi antar instansi yang ada. Akibatnya, banyak program penanganan kemiskinan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah tidak optimal.
”Pokok persoalan stagnannya program penanggulangan kemiskinan adalah kurangnya koordinasi,” ujar Koordinator PNPM Mandiri Perkotaan Batang Mohammad Imam Zamroni, dalam acara Rakor Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, belum lama ini.

05 February 2011

Cadangan Resiko Kredit, sebuah komitmen demi keberlangsungan UPK

Resiko Kredit adalah Potensi Kerugian yang terjadi dari sebuah peristiwa atau event yang dapat mengakibatkan terganggunya kestabilan/perimbangan Neraca Keuangan (Beralihnya Aktiva Tidak Lancar/Piutang menjadi Piutang tidak Tertagih), sehingga akan mempengaruhi sebuah institusi didalam meraih target dan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya di masa mendatang. Derajat dari Resiko (Degree Of Risk) adalah ukuran resiko lebih besar atau lebih kecil, dimana jika resiko diartikan sebagai ketidakpastian, maka resiko terbesar akan terjadi bila terdapat dua kemungkinan hasil yang masing-masing mempunyai kemungkinan untuk bisa terjadi. Sehingga diperlukan upaya untuk meminimalkan resiko kerugian yang timbul, salah satunya dengan melaui Cadangan Resiko Kredit/Cadangan Resiko Pinjaman. Tujuan dari Cadangan Resiko Kredit adalah untuk meminimalkan potensi kerugian yang timbul dari perubahan perubahan tak terduga yang meliputi nilai mata uang, Kredit, Komoditas dan Ekuitas. CRK dapat dibentuk dari dua hal, yaitu Pengakuan Laba Ditahan sebuah Lembaga yang dalam perlakuannya Laba Ditahan tersebut dikhususkan sebagai Cadangan Resiko Kredit, atau melalui Pembayaran Premi oleh Nasabah Peminjam Kredit (melalui Asuransi yang melindungi Resiko Kredit dari pinjaman nasabah tersebut). Aplikasi Cadangan Resiko Kredit di UPK BKM Mandiri Sejahtera Kelurahan Karangasem utara Kecamatan Batang Kab. Batang Didalam merealisasikan Pencadangan Resiko Kredit terhadap piutangnya, UPK melakukan hal tersebut melalui pengalokasian Laba Berjalan UPK setiap bulannya yang dialihkan menjadi Laba Ditahan melalui Biaya CRK untuk melindungi Modal UPK yang telah digulirkan ke peminjam (KSM). Selain itu UPK juga memberlakukan penjaminan terhadap Piutang yang diberikan kepada KSM melalui Tabungan Tanggung Renteng KSM, sehingga diharapkan Resiko Kredit dari pinjaman yang telah digulirkan menjadi semakin kecil. Aplikasi Pencadangan Resiko Kredit yang dilakukan oleh UPK telah memenuhi Prinsip Pengamanan Resiko Kredit Lembaga Keuangan Syari’ah,dimana pada Lembaga keuangan Syari’ah pengamanan Resiko Kredit dilakukan melalui pengakuan Laba Ditahan yang dibentuk untuk dikhususkan sebagai Cadangan Resiko Kredit. Pada UPK, hal tersebut (Pencadangan Resiko Kredit melalui Pembiayaan dari Laba Berjalan/Pengakuan Laba Ditahan) dilakukan untuk menghindari pembebanan biaya yang berlebihan kepada KSM peminjam, karena pada prinsipnya KSM peminjam adalah warga miskin yang tercatat dalam PS-2. Pada UPK BKM Mandiri Sejahtera Kelurahan Karangasem Utara Kecamatan Batang Kab Batang, Pencadangan Resiko Kredit sudah diterapkan sejak Tahun 2009, dengan penentuan Laba Bersih yang dialihkan (menjadi Laba Ditahan) perbulan adalah 30% digunakan sebagai Cadangan Resiko Kredit. Penentuan ini berdasarkan kesepakatan bersama dengan Anggota BKM serta KSM Peminjam. Pada akhir tahun buku akan dilakukan evaluasi kembali terhadap penentuan prosentase dari Pencadangan Resiko Kredit di UPK BKM Mandiri Sejahtera. Pada bulan Nopember 2010, realisasi Cadangan Resiko Kredit di UPK BKM Mandiri Sejahtera Kelurahan Karangasem Utara Kecamatan Batang telah mencapai Rp. 3.712.625,00. Pengalokasian Laba Berjalan sebesar 30 % akan terus dilakukan hingga terjadi kesesuaian antara jumlah Cadangan Resiko Kredit dengan saldo Pinjaman Riil di Kolektibilitas UPK. Ketika Cadangan Resiko Kredit sudah melebihi dari yang dipersyaratkan untuk melindungi Saldo Pinjaman, maka akan dilakukan penyesuaian kembali melalui pengalihan Cadangan Resiko Kredit menjadi Pendapatan lain dari Pinjaman. Hal ini dikarenakan pada mulanya Cadangan Resiko Kredit tersebut dibentuk dari Laba berjalan UPK per bulan yang dialihkan menjadi laba ditahan oleh UPK, sehingga menjadi sebuah kewajaran ketika Laba ditahan yang sudah tidak dimanfaatkan akan berubah menjadi Pendapatan UPK. Pemantauan dan pembatasan Cadangan Resiko Kredit di UPK BKM Mandiri Sejahtera dilakukan melalui nilai prosentase tingkat tunggakan pinjaman di Kolektibilitas. Pada kolektibilitas terdapat lima tahap penentuan tingkat tunggakan KSM Perguliran. Pada tahap pertama merupakan kelompok KSM yang didalam melakukan pembayaran kembali pinjaman dianggap tidak bermasalah (Lancar), kemudian pada tahap ke dua merupakan kelompok KSM yang didalam melakukan pembayaran kembali pinjaman ke UPK dianggap menunggak antara 1 sampai 3 bulan (dalam perhatian khusus). Pada tahap ke tiga merupakan kelompok KSM yang didalam melakukan pembayaran kembali pinjaman ke UPK dianggap menunggak antara 3 sampai 6 bulan(kurang lancar). Pada tahap ke empat merupakan kelompok KSM yang didalam melakukan pembayaran kembali pinjaman ke UPK dianggap menunggak antara 6 sampai 9 bulan (diragukan), dan ditahap ke lima merupakan kelompok KSM yang didalam melkukan pembayaran kembali pinjaman ke UPK dianggap menunggak lebih dari 9 bulan (macet). Pada jumlah prosentase Cadangan Resiko Kredit berdasar Tingkat Kolektibilitas di UPK BKM Mandiri Sejahtera telah menunjukkan angka nominal Rp. 8.699.000,00. Sedangkan hasil pembiayaan CRK dari laba Ditahan menunjukkan angka Rp. 3.712.625,00, sehingga masih diperlukan pengalokasian laba ditahan sejumlah Rp. 4.986.375,00. Pengalokasian laba Ditahan ini ditargetkan akan dapat diselesaikan untuk jangka waktu 6 bulan ke depan, dengan asumsi per bulan jumlah Laba yang dialokasikan mencapai Rp. 850.000,00 dan tingkat prosentase CRK di Kolektibilitas tetap/stagnan. Hal ini merupakan pembelajaran di tingkat masyarakat, sehingga pada akhirnya UPK BKM Mandiri Sejahtera Kelurahan Karangasem Utara Kecamatan Batang dapat melakukan pengamanan terhadap Resiko Kredit yang berasal dari Pinjaman Bergulir secara mandiri dan berkelanjutan, UPK BKM Mandiri Sejahtera dapat terus memberikan layanan Pinjaman Bergulir kepada masyarakat miskin yang produktif di Kelurahan Karangasem Utara Kelurahan Karangasem Utara Kecamatan Batang kabupaten Batang.

14 July 2010

UPAYA UPK BKM GAPURO MENANGGULANGI KREDIT MACET : "PENTINGNYA SILATURAHMI KE KSM "

Kegiatan Ekonomi bergulir UPK BKM Anugrah Sejahtera Desa Gapuro, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang dimulai pada bulan februari 2009 dengan modal sebesar Rp 36 juta yang berasal dari BLM tahap 2 tahun anggaran 2007/2008 dengan jumlah KSM yang mendapat pinjaman awal sebesar 7 KSM.
Kantor desa sementara menjadi tempat kegiatan/operasional UPK dengan jadwal buka kantor setiap hari senin sampai jumat pada pukul 09.00 – 12.30 WIB . Pengurus UPK terdiri dari tiga orang,
yaitu
  1. Kasturah sebagai Manajer,
  2. Rubaiah selaku Pembuku dan
  3. Haidar selaku Juru tagih.
Pelaksanaan kegiatan ekonomi bergulir di UPK BKM Anugrah Sejahtera termasuk Baik. Tercatat, pada Desember 2009,
Tingkat pengembalian sebesar 100% dengan Indikator
  • RR sebesar 100 %,
  • NPL sebesar 0 %,
  • LAR sebesar 0%,
  • PAR sebesar 0%
  • CCR sebesar 174,18% dan
  • ROI sebesar 4,37 %
Dengan laba bersih sebesar Rp 2.843.563,- . Hingga akhir tahun 2009, jumlah KSM yang terlayani dari kegiatan bergulir sebanyak 10 KSM dengan jumlah anggota 51 laki-laki dan 22 perempuan,
“Awalnya sulit sekali memulai kegiatan dana bergulir ini di masyarakat Gapuro Kecamatan Warungasem, karena program serupa dengan pinjaman yang lebih besar sudah seringkali masuk ke desa kami, tapi tingkat pengembaliannya tidak memuaskan. Selain itu juga ada anggapan dari sebagian masyarakat bahwa dana bergulir adalah hibah,” kata Koordinator BKM Anugrah Sejahtera Hakam.“Berkat sosialisasi terus menerus yang dilakukan serta aturan pinjaman yang kami rumuskan bersama dengan anggota BKM kegiatan bergulir yang dikelola UPK ini sampai sekarang menunjukkan kinerja yang memuaskan,” tambahnya.
UPK menerapkan proses verifikasi yang ketat dalam melakukan pencairan p
injaman. Di antaranya calon peminjam harus diketahui oleh ketua RT dan pada waktu pencairan pinjaman seluruh anggota KSM harus hadir guna diberi penjelasan tentang kewajiban-kewajibannya. Juga diterapkan sanksi wilayah dan denda keterlambatan. “Walau begitu, sampai kini belum ada RT yang terkena sanksi wilayah,” ungkap Kasturah.
Salah satu
kunci sukses kegiatan pengelolaan kegiatan pinjaman bergulir di BKM ini adalah silaturohmi ke KSM, kegiatan silaturohmi ke KSM ini di lakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pinjaman dan mengingatkan peminjam akan kewajiban dalam melakukan pembayaran pinjaman, bentuk pembinaan dilakukan dengan melakukan kunjungan dan silaturohmi menjaga hubungan baik dengan peminjam, kegiatan ini maksimal 1 bulan sekali, yang melakukan kunjungan ke KSM sebenarnya tidak UPK saja tetapi BKM juga terlibat, keterlibatan BKM di sini sebagai bentuk dari kebersamaan dalam mengelola perguriran di desa gapuro, kunjungan di lakukan di tempat usaha dan rumah anggota KSM adapun tujuannya
  1. Kunjungan ke tempat usaha peminjam, dengan tujuan melihat kondisi usaha masih berjalan atau tidak, melihat perkembangan usaha peminjam, makin berkembang atau menurun, melihat tujuan peminjam di gunakan sesuai dengan permohonan atau menyimpang, membantu mencairkan jalan keluar apabila terjadi masalah dengan usaha peminjam
  2. Kunjungan ke rumah peminjam, melihat kepastian domisili peminjam, melihat kesejahteraan peminjam, membantu mencarikan jalan keluar kepada peminjam apabila terjadi masalah dengan kesejahteraan peminjam yang akan mempengaruhi kelancaran angsuran pinjaman Dengan kunjungan silaturahmi dan pembinan kepada peminjam, pdengan tujuan agar peminjam merasa di perhatikan, adapun kunjungan di lakukan :
  • Pada 1 bulan setelah realisasi pinjaman: Kunjungan pada bulan 1 setelah realisasi berguna untuk mengetahui lebih awal apabila terjadi penyimpangan dalam penggunaan pinjaman
  • Pada 6 bulan setelah ralisasi pinjaman: Kunjungan pada bulan ke 6 setelah realisasi berguna untuk membantu mencarikan jalan keluar kepada peminjam apabila terjadi masalah dengan usaha dan kesejahteraan peminjam yang akan mempengaruhi kelancaran pinjamannya
  • Pada bulan terakhir setoran pinjaman: Kunjungan pada bulan terakhir di gunakan untuk melihat kondisi usaha apakah berjalan dengan baik atau tidak, ini sebagai bahan pertimbangan apabila peminjam mengajukan pijaman kembali kepada UPK
Sumber : LKM "Anugrah Sejahtera"
Desa Gapuro, Kecamatan Warungasem,
Kabupaten Batang
(Tim SF 58 Kec. Warungasem, Batang)