PNPM mandiri Perkotaan sebagai “gerakan bersama membangun kemandirian dan pembangunan berkelanjutan yang berbasis nilai-nilai universal ” diyakini akan mampu membangun kesadaran kritis dan perubahan perilaku individu ke arah yang lebih baik. Perubahan perilaku individu yang secara kumulatif menimbulkan perubahan kolektif masyarakat inilah yang menjadi inti pendekatan TRIDAYA, yakni proses pemberdayaan masyarakat agar terbangun : daya sosial sehingga tercipta masyarakat efektif, daya ekonomi sehingga tercipta masyarakat produktif dan daya pembangunan sehingga tercipta masyarakat pembangunan yang peduli lingkungan dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Dana Publik” pada hakekatnya mengandung makna bahwa rakyat Indonesia berhak memperoleh informasi keberadaan dan pemanfaatan dana PNPM Mandiri Perkotaan yang dikelola oleh masyarakat di lokasi sasaran PNPM Mandiri Perkotaan. Pada sisi lain, hal ini juga menuntut para pengelola dana PNPM Mandiri Perkotaan untuk senantiasa memberi informasi secara terbuka tentang pemanfaatan dana yang dikelolanya, termasuk terbuka untuk diperiksa oleh pihak-pihak terkait.
Transparansi dan Akuntabilitas dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan pada dasarnya dapat diterapkan dengan memberikan akses kepada semua pihak yang berkepentingan ataupun membutuhkan untuk mengetahui informasi-informasi mengenai PNPM Mandiri Perkotaan, kebijakan serta pengambilan keputusan, perkembangan kegiatan dan keuangan, serta informasi-informasi lainnya dari para pelaku PNPM Mandiri Perkotaan, baik di tingkat proyek, daerah dan masyarakat . Dalam hal ini, semua informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan keuangan dana bantuan PNPM Mandiri Perkotaan harus dipublikasikan dan disebarluaskan kepada masyarakat luas serta pihak – pihak lainnya secara terbuka melalui papan-papan informasi, bulletin, dan berbagai media yang dimungkinkan.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan rembug Warga Tahunan (RWT) maka di selenggarakan Rapat Koordinasi BKM se kabupaten Batang yang dihadiri oleh 32 Koordinator BKM dan UP-UP (Lokasi Baru 2007), PJOK, Kepala Bapermas, yang bertempat di Aula Badan pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) kabupaten Batang pada tanggal : 16 Pebruari 2008 pada saat sambutannya ASKOT Mandiri Kabupaten Batang menyampaikan bahwa “ BKM wajib menyelenggarakan Rembug Warga Tahunan (RWT) sebagai wujud pertanggungjawaban Program/kegiatan baik kegiatan yang sudah dilaksanakan maupun yang belum terlaksana serta laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BLM PNPM Mandiri Perkotaan dan Laporan keuangan dari Unit Unit Pengelola yang ada kepada masyarakat (termasuk penyampaian hasil audit), juga dapat sekaligus untuk melakukan penyegaran anggota BKM, apabila dibutuhkan dan sesuai dengan AD/ART disamping itu menjaring masukan dari masyarakat, sehingga bisa ditetapkan langkah-langkah kerja BKM ke depan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sasaran dimana masyarakat dapat bebas mengajukan usulan kegiatan apapun selama terkait langsung dengan upaya penanggulangan kemiskinan, disepakati semua pihak, serta harus merupakan penjabaran dari PJM & Renta Pronangkis.”
Dalam penyelenggaraan RWT BKM wajib mengundang : Bapermas, Camat, PJOK, Kepala Desa/Kel., Lembaga lembaga yang ada di Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Masyarakat melalui utusan-utusan yang dipilih langsung dari setiap RT/RW diantaranya harus ada Warga Miskin ”
Sedangkan biaya untuk RWT bersumber dari bantuan Dana APBD yang sudah diterima oleh BKM masing masing sebesar Rp. 1.000.000,- untuk setiap BKM
Pasca diselengarakan Rembug warga Tahunan , maka notulensi RWT (hasil RWT), kebijakan, kondisi laporan keuangan, nama serta jumlah pinjaman, jenis kegiatan yang diusulkan, penunggak pinjaman, dan lain-lain juga harus disebarluaskan ke masyarakat serta harus ditempelkan di papan-papan pengumuman di seluruh pelosok kelurahan, khususnya di tempat-tempat strategis.
( Red: IM)
Dana Publik” pada hakekatnya mengandung makna bahwa rakyat Indonesia berhak memperoleh informasi keberadaan dan pemanfaatan dana PNPM Mandiri Perkotaan yang dikelola oleh masyarakat di lokasi sasaran PNPM Mandiri Perkotaan. Pada sisi lain, hal ini juga menuntut para pengelola dana PNPM Mandiri Perkotaan untuk senantiasa memberi informasi secara terbuka tentang pemanfaatan dana yang dikelolanya, termasuk terbuka untuk diperiksa oleh pihak-pihak terkait.
Transparansi dan Akuntabilitas dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan pada dasarnya dapat diterapkan dengan memberikan akses kepada semua pihak yang berkepentingan ataupun membutuhkan untuk mengetahui informasi-informasi mengenai PNPM Mandiri Perkotaan, kebijakan serta pengambilan keputusan, perkembangan kegiatan dan keuangan, serta informasi-informasi lainnya dari para pelaku PNPM Mandiri Perkotaan, baik di tingkat proyek, daerah dan masyarakat . Dalam hal ini, semua informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan keuangan dana bantuan PNPM Mandiri Perkotaan harus dipublikasikan dan disebarluaskan kepada masyarakat luas serta pihak – pihak lainnya secara terbuka melalui papan-papan informasi, bulletin, dan berbagai media yang dimungkinkan.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan rembug Warga Tahunan (RWT) maka di selenggarakan Rapat Koordinasi BKM se kabupaten Batang yang dihadiri oleh 32 Koordinator BKM dan UP-UP (Lokasi Baru 2007), PJOK, Kepala Bapermas, yang bertempat di Aula Badan pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) kabupaten Batang pada tanggal : 16 Pebruari 2008 pada saat sambutannya ASKOT Mandiri Kabupaten Batang menyampaikan bahwa “ BKM wajib menyelenggarakan Rembug Warga Tahunan (RWT) sebagai wujud pertanggungjawaban Program/kegiatan baik kegiatan yang sudah dilaksanakan maupun yang belum terlaksana serta laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BLM PNPM Mandiri Perkotaan dan Laporan keuangan dari Unit Unit Pengelola yang ada kepada masyarakat (termasuk penyampaian hasil audit), juga dapat sekaligus untuk melakukan penyegaran anggota BKM, apabila dibutuhkan dan sesuai dengan AD/ART disamping itu menjaring masukan dari masyarakat, sehingga bisa ditetapkan langkah-langkah kerja BKM ke depan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sasaran dimana masyarakat dapat bebas mengajukan usulan kegiatan apapun selama terkait langsung dengan upaya penanggulangan kemiskinan, disepakati semua pihak, serta harus merupakan penjabaran dari PJM & Renta Pronangkis.”
Dalam penyelenggaraan RWT BKM wajib mengundang : Bapermas, Camat, PJOK, Kepala Desa/Kel., Lembaga lembaga yang ada di Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Masyarakat melalui utusan-utusan yang dipilih langsung dari setiap RT/RW diantaranya harus ada Warga Miskin ”
Sedangkan biaya untuk RWT bersumber dari bantuan Dana APBD yang sudah diterima oleh BKM masing masing sebesar Rp. 1.000.000,- untuk setiap BKM
Pasca diselengarakan Rembug warga Tahunan , maka notulensi RWT (hasil RWT), kebijakan, kondisi laporan keuangan, nama serta jumlah pinjaman, jenis kegiatan yang diusulkan, penunggak pinjaman, dan lain-lain juga harus disebarluaskan ke masyarakat serta harus ditempelkan di papan-papan pengumuman di seluruh pelosok kelurahan, khususnya di tempat-tempat strategis.
( Red: IM)
No comments:
Post a Comment