Kegiatan Ekonomi bergulir UPK BKM Anugrah Sejahtera Desa Gapuro, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang dimulai pada bulan februari 2009 dengan modal sebesar Rp 36 juta yang berasal dari BLM tahap 2 tahun anggaran 2007/2008 dengan jumlah KSM yang mendapat pinjaman awal sebesar 7 KSM.
Kantor desa sementara menjadi tempat kegiatan/operasional UPK dengan jadwal buka kantor setiap hari senin sampai jumat pada pukul 09.00 – 12.30 WIB . Pengurus UPK terdiri dari tiga orang, yaitu
Tingkat pengembalian sebesar 100% dengan Indikator
“Awalnya sulit sekali memulai kegiatan dana bergulir ini di masyarakat Gapuro Kecamatan Warungasem, karena program serupa dengan pinjaman yang lebih besar sudah seringkali masuk ke desa kami, tapi tingkat pengembaliannya tidak memuaskan. Selain itu juga ada anggapan dari sebagian masyarakat bahwa dana bergulir adalah hibah,” kata Koordinator BKM Anugrah Sejahtera Hakam.“Berkat sosialisasi terus menerus yang dilakukan serta aturan pinjaman yang kami rumuskan bersama dengan anggota BKM kegiatan bergulir yang dikelola UPK ini sampai sekarang menunjukkan kinerja yang memuaskan,” tambahnya.
UPK menerapkan proses verifikasi yang ketat dalam melakukan pencairan pinjaman. Di antaranya calon peminjam harus diketahui oleh ketua RT dan pada waktu pencairan pinjaman seluruh anggota KSM harus hadir guna diberi penjelasan tentang kewajiban-kewajibannya. Juga diterapkan sanksi wilayah dan denda keterlambatan. “Walau begitu, sampai kini belum ada RT yang terkena sanksi wilayah,” ungkap Kasturah.
Salah satu kunci sukses kegiatan pengelolaan kegiatan pinjaman bergulir di BKM ini adalah silaturohmi ke KSM, kegiatan silaturohmi ke KSM ini di lakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pinjaman dan mengingatkan peminjam akan kewajiban dalam melakukan pembayaran pinjaman, bentuk pembinaan dilakukan dengan melakukan kunjungan dan silaturohmi menjaga hubungan baik dengan peminjam, kegiatan ini maksimal 1 bulan sekali, yang melakukan kunjungan ke KSM sebenarnya tidak UPK saja tetapi BKM juga terlibat, keterlibatan BKM di sini sebagai bentuk dari kebersamaan dalam mengelola perguriran di desa gapuro, kunjungan di lakukan di tempat usaha dan rumah anggota KSM adapun tujuannya
Desa Gapuro, Kecamatan Warungasem,
Kabupaten Batang
(Tim SF 58 Kec. Warungasem, Batang)
Kantor desa sementara menjadi tempat kegiatan/operasional UPK dengan jadwal buka kantor setiap hari senin sampai jumat pada pukul 09.00 – 12.30 WIB . Pengurus UPK terdiri dari tiga orang, yaitu
- Kasturah sebagai Manajer,
- Rubaiah selaku Pembuku dan
- Haidar selaku Juru tagih.
Tingkat pengembalian sebesar 100% dengan Indikator
- RR sebesar 100 %,
- NPL sebesar 0 %,
- LAR sebesar 0%,
- PAR sebesar 0%
- CCR sebesar 174,18% dan
- ROI sebesar 4,37 %
“Awalnya sulit sekali memulai kegiatan dana bergulir ini di masyarakat Gapuro Kecamatan Warungasem, karena program serupa dengan pinjaman yang lebih besar sudah seringkali masuk ke desa kami, tapi tingkat pengembaliannya tidak memuaskan. Selain itu juga ada anggapan dari sebagian masyarakat bahwa dana bergulir adalah hibah,” kata Koordinator BKM Anugrah Sejahtera Hakam.“Berkat sosialisasi terus menerus yang dilakukan serta aturan pinjaman yang kami rumuskan bersama dengan anggota BKM kegiatan bergulir yang dikelola UPK ini sampai sekarang menunjukkan kinerja yang memuaskan,” tambahnya.
UPK menerapkan proses verifikasi yang ketat dalam melakukan pencairan pinjaman. Di antaranya calon peminjam harus diketahui oleh ketua RT dan pada waktu pencairan pinjaman seluruh anggota KSM harus hadir guna diberi penjelasan tentang kewajiban-kewajibannya. Juga diterapkan sanksi wilayah dan denda keterlambatan. “Walau begitu, sampai kini belum ada RT yang terkena sanksi wilayah,” ungkap Kasturah.
Salah satu kunci sukses kegiatan pengelolaan kegiatan pinjaman bergulir di BKM ini adalah silaturohmi ke KSM, kegiatan silaturohmi ke KSM ini di lakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pinjaman dan mengingatkan peminjam akan kewajiban dalam melakukan pembayaran pinjaman, bentuk pembinaan dilakukan dengan melakukan kunjungan dan silaturohmi menjaga hubungan baik dengan peminjam, kegiatan ini maksimal 1 bulan sekali, yang melakukan kunjungan ke KSM sebenarnya tidak UPK saja tetapi BKM juga terlibat, keterlibatan BKM di sini sebagai bentuk dari kebersamaan dalam mengelola perguriran di desa gapuro, kunjungan di lakukan di tempat usaha dan rumah anggota KSM adapun tujuannya
- Kunjungan ke tempat usaha peminjam, dengan tujuan melihat kondisi usaha masih berjalan atau tidak, melihat perkembangan usaha peminjam, makin berkembang atau menurun, melihat tujuan peminjam di gunakan sesuai dengan permohonan atau menyimpang, membantu mencairkan jalan keluar apabila terjadi masalah dengan usaha peminjam
- Kunjungan ke rumah peminjam, melihat kepastian domisili peminjam, melihat kesejahteraan peminjam, membantu mencarikan jalan keluar kepada peminjam apabila terjadi masalah dengan kesejahteraan peminjam yang akan mempengaruhi kelancaran angsuran pinjaman Dengan kunjungan silaturahmi dan pembinan kepada peminjam, pdengan tujuan agar peminjam merasa di perhatikan, adapun kunjungan di lakukan :
- Pada 1 bulan setelah realisasi pinjaman: Kunjungan pada bulan 1 setelah realisasi berguna untuk mengetahui lebih awal apabila terjadi penyimpangan dalam penggunaan pinjaman
- Pada 6 bulan setelah ralisasi pinjaman: Kunjungan pada bulan ke 6 setelah realisasi berguna untuk membantu mencarikan jalan keluar kepada peminjam apabila terjadi masalah dengan usaha dan kesejahteraan peminjam yang akan mempengaruhi kelancaran pinjamannya
- Pada bulan terakhir setoran pinjaman: Kunjungan pada bulan terakhir di gunakan untuk melihat kondisi usaha apakah berjalan dengan baik atau tidak, ini sebagai bahan pertimbangan apabila peminjam mengajukan pijaman kembali kepada UPK
Desa Gapuro, Kecamatan Warungasem,
Kabupaten Batang
(Tim SF 58 Kec. Warungasem, Batang)
No comments:
Post a Comment