Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

06 March 2009

Kabupaten Batang Persiapkan “ REMBUG WARGA TAHUNAN (RWT)” BKM

PNPM mandiri Perkotaan sebagai “gerakan bersama membangun kemandirian dan pembangunan berkelanjutan yang berbasis nilai-nilai universal ” diyakini akan mampu membangun kesadaran kritis dan perubahan perilaku individu ke arah yang lebih baik. Perubahan perilaku individu yang secara kumulatif menimbulkan perubahan kolektif masyarakat inilah yang menjadi inti pendekatan TRIDAYA, yakni proses pemberdayaan masyarakat agar terbangun : daya sosial sehingga tercipta masyarakat efektif, daya ekonomi sehingga tercipta masyarakat produktif dan daya pembangunan sehingga tercipta masyarakat pembangunan yang peduli lingkungan dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Dana Publik” pada hakekatnya mengandung makna bahwa rakyat Indonesia berhak memperoleh informasi keberadaan dan pemanfaatan dana PNPM Mandiri Perkotaan yang dikelola oleh masyarakat di lokasi sasaran PNPM Mandiri Perkotaan. Pada sisi lain, hal ini juga menuntut para pengelola dana PNPM Mandiri Perkotaan untuk senantiasa memberi informasi secara terbuka tentang pemanfaatan dana yang dikelolanya, termasuk terbuka untuk diperiksa oleh pihak-pihak terkait.
Transparansi dan Akuntabilitas dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan pada dasarnya dapat diterapkan dengan memberikan akses kepada semua pihak yang berkepentingan ataupun membutuhkan untuk mengetahui informasi-informasi mengenai PNPM Mandiri Perkotaan, kebijakan serta pengambilan keputusan, perkembangan kegiatan dan keuangan, serta informasi-informasi lainnya dari para pelaku PNPM Mandiri Perkotaan, baik di tingkat proyek, daerah dan masyarakat . Dalam hal ini, semua informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan keuangan dana bantuan PNPM Mandiri Perkotaan harus dipublikasikan dan disebarluaskan kepada masyarakat luas serta pihak – pihak lainnya secara terbuka melalui papan-papan informasi, bulletin, dan berbagai media yang dimungkinkan.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan rembug Warga Tahunan (RWT) maka di selenggarakan Rapat Koordinasi BKM se kabupaten Batang yang dihadiri oleh 32 Koordinator BKM dan UP-UP (
Lokasi Baru 2007), PJOK, Kepala Bapermas, yang bertempat di Aula Badan pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) kabupaten Batang pada tanggal : 16 Pebruari 2008 pada saat sambutannya ASKOT Mandiri Kabupaten Batang menyampaikan bahwa “ BKM wajib menyelenggarakan Rembug Warga Tahunan (RWT) sebagai wujud pertanggungjawaban Program/kegiatan baik kegiatan yang sudah dilaksanakan maupun yang belum terlaksana serta laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BLM PNPM Mandiri Perkotaan dan Laporan keuangan dari Unit Unit Pengelola yang ada kepada masyarakat (termasuk penyampaian hasil audit), juga dapat sekaligus untuk melakukan penyegaran anggota BKM, apabila dibutuhkan dan sesuai dengan AD/ART disamping itu menjaring masukan dari masyarakat, sehingga bisa ditetapkan langkah-langkah kerja BKM ke depan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sasaran dimana masyarakat dapat bebas mengajukan usulan kegiatan apapun selama terkait langsung dengan upaya penanggulangan kemiskinan, disepakati semua pihak, serta harus merupakan penjabaran dari PJM & Renta Pronangkis.”
Dalam penyelenggaraan RWT BKM wajib mengundang : Bapermas, Camat, PJOK, Kepala Desa/Kel., Lembaga lembaga yang ada di Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Masyarakat melalui utusan-utusan yang dipilih langsung dari setiap RT/RW diantaranya harus ada Warga Miskin ”
Sedangkan biaya untuk RWT bersumber dari bantuan Dana APBD yang sudah diterima oleh BKM masing masing sebesar Rp. 1.000.000,- untuk setiap BKM
Pasca diselengarakan Rembug warga Tahunan , maka notulensi RWT (hasil RWT), kebijakan, kondisi laporan keuangan, nama serta jumlah pinjaman, jenis kegiatan yang diusulkan, penunggak pinjaman, dan lain-lain juga harus disebarluaskan ke masyarakat serta harus ditempelkan di papan-papan pengumuman di seluruh pelosok kelurahan, khususnya di tempat-tempat strategis.
( Red: IM)

18 February 2009

Musrenbang Desa dan Kelurahan Kabupaten Batang Sebagai Ajang Pembelajaran BKM (LKM)

Tujuan Musrenbang :
  • Menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan yang sesuai dengan tingkatan dibawahnya
  • Menetapkan kegiatan yang dibiayai melalui APBD maupun sumber pendanaan lainnya
Fungsi dilaksanakannya Musrenbang:
Untuk menghasilkan kesepakatan–kesepakatan antar pelaku pembangunan tentang rancangan rencana kerja pemerintah dan rancangan kerja pemerintah daerah, yang menitik beratkan pada pembahasan untuk sinkronisasi rencana kerja antar Dinas/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang – Undang Nomor : 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang Undang Nomor : 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang Undang Nomor : 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyusun tiga dokumen perencanaan pembangunan yaitu RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Dalam setiap penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Batang diperlukan koordinasi antar instansi pemerintah kabupaten dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan (Musrenbang Desa/Kelurahan) sebagai forum musyawarah tahunan pemangku kepentingan (stake holders) desa/kelurahan untuk menyepakati rencana kegiatan yang diusulkan tahun berikutnya dan kegiatan yang akan dilaksanakan tahun berjalan.
Pelaksanaan Musrenbang Desa dan Kelurahan dikabupaten Batang dimulai dari tanggal 27 Januari sampai dengan 14 Pebruari 2009. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan usulan kegiatan yang benar-benar diperlukan dan bukan hanya usulan keinginan di tingkat Desa/Kelurahan.
Tujuan dari pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan tahun ini (2009) adalah :

  1. Menampung dan menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan tingkat bawahnya;
  2. Menetapkan prioritas kegiatan skala desa yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) APBD, APBDProv, APBN.
  3. Menetapkan usulan kegiatan yang didanai dari ADD, PNPM-P2KP,PNPM-Perdesaan.
  4. Menetapkan usulan kegiatan yang didanai dari HIBAH dan sejenisnya.
  5. Menetapkan prioritas kegiatan yang akan diajukan untuk dibahas pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan tingkat Kecamatan.
Peserta Musrenbang Desa/Kelurahan antara lain :
  1. Perangkat Desa;
  2. Anggota BPD;
  3. Ketua RT/RW,
  4. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD),
  5. Kelompok Perempuan/PKK;
  6. Kelompok Pemuda;
  7. Organisasi Sosial Kemasyarakatan (BKM/LKM, Politik;....)
  8. Pengusaha;
  9. Kelompok Tani, Pengrajin, Pedagang, Jasa, Koperasi Desa,
  10. Perwakilan / Kelompok Buruh;
  11. Komite Sekolah,
  12. Kepala Sekolah,
  13. Bidan Desa,
  14. Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB)
  15. Tokoh masyarakat dan tokoh agama,Pondok pesantren,
  16. Kelompok masyarakat miskin/masyarakat kurang beruntung,
  17. LSM yang ada di desa bersangkutan,
  18. Kelompok masyarakat lainnya.
Sedangkan hasil dari Musrenbang Desa/Kelurahan mencakup :
  1. Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang berisikan kebutuhan masyarakat untuk 1 (satu) tahun yang akan datang yang pendanaannya bersumber dari APBDes, APBD, APBDProv, APBN
  2. Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang berisikan kebutuhan masyarakat untuk tahun berkenaan dan untuk 1 (satu) tahun akan datang yang pendanaannya bersumber dari PNPM-P2KP, ADD, PNPM-Perdesaan
  3. Dokumen Perencanaan Usulan Kegiatan Hibah dan sejenisnya
  4. Daftar nama – nama delegasi dari desa/kelurahan untuk mengikuti Musrenbang tingkat Kecamatan dgn jumlah 6 orang yang terdiri dari : 2 (dua) orang perangkat desa/kelurahan serta 4 (empat) tokoh masyarakat berdasarkan kesepakatan peserta Musrenbang Desa/Kelurahan
Dalam pelaksanaannya Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dapat mewarnai pelaksanaan musrenbang tersebut, meskipun BKM baru tahun ini ikut serta dalam pelaksanaan musrenbang tetapi sudah dapat memberikan konstribusi atau masukan terhadap perencanaan pembangunan di 32 Desa/ Kelurahan yang berada di 2 kecamatan yakni Kecamatan Batang dan Warungasem . Selain itu penyelenggaraan Musrenbang Desa/Kelurahan, di pantau oleh Tim independen dari Konsorsium Derap (Gabungan beberapa LSM yang peduli dengan perencanaan pembangunan). Diharapkan dengan pemantauan ini, hasil pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan akan lebih berkualitas, dan Pemerintah Daerah mendapatkan berbagai masukan alternatif solusi mengenai permasalahan yang mungkin timbul selama pelaksanaannya. Harapannya model perencanaan partisipatif yang dilakukan oleh PNPM Mandiri perkotaan yang di motori oleh BKM/LKM dapat di adopsi oleh Pemerintah Daerah / Pemerintah Desa sebagai wahana pembelajaran Masyarakat

29 January 2009

Kisah KSM : Sosok “ Wartiasih” Penjual Klobot Jagung di Era Modern

Diumur yang sudah senja seorang Ibu masih gigih untuk mempertahankan hidup guna untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari demi sesuap nasi dengan berjualan klobot(Daun jagung kering untuk membungkus tembakau). Rasanya janggal diera globalisasi dan modern ini masih ada orang yang berjualan Klobot Jagung, sosok tersebut adalah Ibu Wartiasih yang sudah berumur 60 tahun tinggal di Dukuh Sambong Tengah Kelurahan Sambong Kecamatan Sambong Kabupaten Batang, dia jalani dengan hidup sederhana, pahit getirnya kehidupan yang mendera dilalui dengan apa adanya “hidup iku nrimo” katanya , berjualan klobot sudah dilakukan sejak tahun 1993 berkat keuletan dan ketelatenannya ia jalani sampai saat ini walaupun dengan penghasilan yang paspasan.
Dari hasil jualannya cukup untuk membantu menambah penghasilan sang suami, “ bisa buat makan sehari - hari dan biaya sekolah kedua anak nya” kata bu Wartiasih . Selama ini dia berdagang dengan modal sangat terbatas dan sering kali modal itu berkurang untuk biaya hidup keluarganya semisal ada salah satu anak nya yang sakit. Sedangkan sang suami berdagang makanan kecil mangkal di salah satu SD di Kelurahan Sambong akan tetapi setelah jam sekolah usai sang suami menjajakan dagangannya keliling kampung.
Dengan melihat kondisi yang demikian ibu Wartiasih berpikir bagaimana bisa meningkatkan dagangannya agar dapat bertambah, usaha untuk meminjam kesana kemari hasilnya nol karena ketidakberdayaannya, namun kini dalam perjalanan hidup, batinnya mengaku kalah oleh nasib dan kehidupan yang melarat dan puluhan tahun membawanya hidup bersama dalam kemiskinan. Sebetulnya ibu Wartiasih sangat memerlukan tambahan modal untuk menjaga keberlanjutan jualan Klobot nya, akan tetapi dia tidak tahu harus kemana untuk meminjam uang sebagai tambahan modalnya, mau pinjam rentenir dia merasa sangat berat untuk membayar bunga dan pokoknya.
Pada tahun 2002 ada program pemerintah yakni P2KP yang kebetulan Kelurahan Sambong mendapat Program P2KP, di mana dalam program perencanaannya salah satu kegiatan perguliran dana, maka ibu Wartiasih memberanikan diri untuk bertanya kepada perangkat Desa bagaimana cara Peminjamannya, maka ia disuruhnya untuk ikut dalam pertemuan, setelah beberapa kali dia mengikuti pertemuan – pertemuan yang diselenggarakan oleh Faskel P2KP di RT nya. Setelah faham maka ibu Wartiasih mencari teman temannya untuk membentuk kelompok yang terdiri dari 10 orang untuk diajak ke pertemuan tersebut, dia mendapat informasi bahwa dalam program ini ada pinjaman bergulir bagi usaha kecil seperti dirinya. Berkat bimbingan dari relawan yang ada di Rt-nya dia memberanikan diri untuk mengajukan dana ke “ BKM Lestari” kelurahan Sambong, setelah menunggu beberapa bulan membuahkan hasil , kelompoknya masing masing anggota ada yang menerima Rp.250.000, ada yang Rp. 300.000, Ibu Wartiasih sendiri kala itu menerima pinjaman dari BKM Rp. 250.000,-, dengan modal kejujuran, Angsuran tepat waktu dan keuletannya dia dapat mempertahan hidupannya sampai sekarang. Ibu Wartiasih bisa merasakan setelah mendapat perguliran dana dari P2KP menjadi lebih baik kehidupannya walaupun hanya berjualan klobot, keuntungan yang didapat pun jadi bertambah setelah dikurangi untuk biaya sehari hari dan sisanya untuk di tabung. Dengan pengelolaan ekonomi rumah tangga yang baik disusun secara bersama oleh seluruh anggota keluarga akan dapat mengantar keluarga tersebut berhasil dalam usaha dan mengantar menjadi keluarga yang bahagia dan Sejahtera.
( Sumber : Tim 54 )