Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

30 April 2009

Membangun lingkungan sehat sesuai harapan Masyarakat

Desa Sijono, terletak 5 kilometer dari kota Batang kabupaten Batang ini merupakan salah satu desa penerima PNPM Mandiri Perkotaan lokasi baru 2007. Di tahun 2008 PNPM P2KP menjadi PNPM Mandiri Perkotaan, dalam kurun waktu lebih dari 1 tahun BKM Sejahtera desa Sijono telah memfasilitasi KSM-KSM yang terdiri dari KSM Lingkungan, KSM Ekonomi/Perguliran dan KSM Sosial, masing masing KSM mengusulkan usulan kegiatan kepada BKM Sejahtera guna mendapatkan BLM, untuk membiayai kegiatan sesuai usulan KSM/warga desa Sijono setelah diverifikasi oleh UP-UP dan disetujui oleh BKM Sejahtera.
Dengan Jumlah Penduduk 1.163 Jiwa terdiri-dari Laki-laki: 587 Jiwa dan Perempuan: 576 Jiwa, sebagian besar penduduk desa Sijono ternyata belum memiliki tempat buang air besar yang baku, alias masih numpang di saluran irigasi sawah (wa
ngan) dan dikebun milik mereka atau tetangga, kadang kalanya bisa petak umpet (permainan anak) jika mau buang air besar dikebun tetangga. “Dengan adanya program ini sangat membantu warga kurang mampu yang belum memiliki WC rumah tangga, karena BKM telah menyetujui usulan Kegiatan WC rumah tangga untuk 107 KK dan jika diuangkan masing-masing mendapat alokasi dana dari BLM Rp. 500.000,- dan telah terealisasi di BLM Tahap II (dua)“ ujar pak Maskuri selaku anggota BKM Sejahtera. Walaupun hanya RP. 500.000,- namun bagi penerima manfaat sanggup untuk memberikan konstribusi swadaya, karena kegiatan ini betul-betul bermanfaat dan dirasakan oleh warga.
Salah satu penerima manfaat adalah keluarga bapak Warosin yang beristri ibu Kasmi bertempat tinggal di RT 03/02, beliau mengucapkan terim
akasih kepada BKM Sejahtera yang telah menyalurkan dana BLM melaui PNPM Mandiri Perkotaan. “Arepo mung entuk 5 kluwung, 1 klosed jongkok, pasir ½ colt, semen 2 zak, nangging aku gelem tombok (konstribusi) supoyo bangunan iki ora muspro, nanging ono manpangate kanggo keluarga” begitulah ucapan dari pak Warosin selaku penerima manfaat.
Dalam pengendalian kegiatan lingkungan, anggota BKM Sejahtera telah melakukan monitoring secara berkala kepada KSM, seba
gai bentuk kepedulian dan tanggungjawab selaku pemegang amanah dari masyarakat desa Sijono khususnya dan pemerintah melalui PNPM Mandiri perkotaan. Bapak Mudlofar, S.Pdi adalah koordinator BKM Sejahtera mempunyai alasan mengapa usuluan ini menjadi prioritas, karena untuk menciptakan lingkungan sehat, bersih dan permukiman yang tadinya kumuh menjadi sehat. Dengan demikian tujuan dari penanggulangan kemiskinan dapat terealisasi dan tercapai, mengingat sasaran program ini adalah warga kurang mampu/miskin.
Akhir dari pelaksanaan kegiatan ini, BKM Sejahtera mendapa
t laporan dari KSM Lingkungan melalui UPL bahwa dari dana BLM Tahap II sebesar Rp. 53.500.000,- bisa memunculkan swadaya lebih dari 30% yaitu Rp. 25.100.000,- dari 5 KSM Lingkungan. Harapan kedepan dari warga masyarakat Sijono adalah membuat saluran/drainase lingkungan untuk melancarkan air hujan maupun limbah rumah tangga, kegiatan ini rencananya akan diwujudkan pada BLM III yang sudah disetujui oleh BKM Sejahtera.
(Sumber :Tim 56 kab.Batang)Rata Penuh

06 March 2009

Kabupaten Batang Persiapkan “ REMBUG WARGA TAHUNAN (RWT)” BKM

PNPM mandiri Perkotaan sebagai “gerakan bersama membangun kemandirian dan pembangunan berkelanjutan yang berbasis nilai-nilai universal ” diyakini akan mampu membangun kesadaran kritis dan perubahan perilaku individu ke arah yang lebih baik. Perubahan perilaku individu yang secara kumulatif menimbulkan perubahan kolektif masyarakat inilah yang menjadi inti pendekatan TRIDAYA, yakni proses pemberdayaan masyarakat agar terbangun : daya sosial sehingga tercipta masyarakat efektif, daya ekonomi sehingga tercipta masyarakat produktif dan daya pembangunan sehingga tercipta masyarakat pembangunan yang peduli lingkungan dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Dana Publik” pada hakekatnya mengandung makna bahwa rakyat Indonesia berhak memperoleh informasi keberadaan dan pemanfaatan dana PNPM Mandiri Perkotaan yang dikelola oleh masyarakat di lokasi sasaran PNPM Mandiri Perkotaan. Pada sisi lain, hal ini juga menuntut para pengelola dana PNPM Mandiri Perkotaan untuk senantiasa memberi informasi secara terbuka tentang pemanfaatan dana yang dikelolanya, termasuk terbuka untuk diperiksa oleh pihak-pihak terkait.
Transparansi dan Akuntabilitas dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan pada dasarnya dapat diterapkan dengan memberikan akses kepada semua pihak yang berkepentingan ataupun membutuhkan untuk mengetahui informasi-informasi mengenai PNPM Mandiri Perkotaan, kebijakan serta pengambilan keputusan, perkembangan kegiatan dan keuangan, serta informasi-informasi lainnya dari para pelaku PNPM Mandiri Perkotaan, baik di tingkat proyek, daerah dan masyarakat . Dalam hal ini, semua informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan keuangan dana bantuan PNPM Mandiri Perkotaan harus dipublikasikan dan disebarluaskan kepada masyarakat luas serta pihak – pihak lainnya secara terbuka melalui papan-papan informasi, bulletin, dan berbagai media yang dimungkinkan.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan rembug Warga Tahunan (RWT) maka di selenggarakan Rapat Koordinasi BKM se kabupaten Batang yang dihadiri oleh 32 Koordinator BKM dan UP-UP (
Lokasi Baru 2007), PJOK, Kepala Bapermas, yang bertempat di Aula Badan pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) kabupaten Batang pada tanggal : 16 Pebruari 2008 pada saat sambutannya ASKOT Mandiri Kabupaten Batang menyampaikan bahwa “ BKM wajib menyelenggarakan Rembug Warga Tahunan (RWT) sebagai wujud pertanggungjawaban Program/kegiatan baik kegiatan yang sudah dilaksanakan maupun yang belum terlaksana serta laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BLM PNPM Mandiri Perkotaan dan Laporan keuangan dari Unit Unit Pengelola yang ada kepada masyarakat (termasuk penyampaian hasil audit), juga dapat sekaligus untuk melakukan penyegaran anggota BKM, apabila dibutuhkan dan sesuai dengan AD/ART disamping itu menjaring masukan dari masyarakat, sehingga bisa ditetapkan langkah-langkah kerja BKM ke depan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sasaran dimana masyarakat dapat bebas mengajukan usulan kegiatan apapun selama terkait langsung dengan upaya penanggulangan kemiskinan, disepakati semua pihak, serta harus merupakan penjabaran dari PJM & Renta Pronangkis.”
Dalam penyelenggaraan RWT BKM wajib mengundang : Bapermas, Camat, PJOK, Kepala Desa/Kel., Lembaga lembaga yang ada di Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Masyarakat melalui utusan-utusan yang dipilih langsung dari setiap RT/RW diantaranya harus ada Warga Miskin ”
Sedangkan biaya untuk RWT bersumber dari bantuan Dana APBD yang sudah diterima oleh BKM masing masing sebesar Rp. 1.000.000,- untuk setiap BKM
Pasca diselengarakan Rembug warga Tahunan , maka notulensi RWT (hasil RWT), kebijakan, kondisi laporan keuangan, nama serta jumlah pinjaman, jenis kegiatan yang diusulkan, penunggak pinjaman, dan lain-lain juga harus disebarluaskan ke masyarakat serta harus ditempelkan di papan-papan pengumuman di seluruh pelosok kelurahan, khususnya di tempat-tempat strategis.
( Red: IM)

18 February 2009

Musrenbang Desa dan Kelurahan Kabupaten Batang Sebagai Ajang Pembelajaran BKM (LKM)

Tujuan Musrenbang :
  • Menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan yang sesuai dengan tingkatan dibawahnya
  • Menetapkan kegiatan yang dibiayai melalui APBD maupun sumber pendanaan lainnya
Fungsi dilaksanakannya Musrenbang:
Untuk menghasilkan kesepakatan–kesepakatan antar pelaku pembangunan tentang rancangan rencana kerja pemerintah dan rancangan kerja pemerintah daerah, yang menitik beratkan pada pembahasan untuk sinkronisasi rencana kerja antar Dinas/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang – Undang Nomor : 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang Undang Nomor : 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang Undang Nomor : 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyusun tiga dokumen perencanaan pembangunan yaitu RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Dalam setiap penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Batang diperlukan koordinasi antar instansi pemerintah kabupaten dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan (Musrenbang Desa/Kelurahan) sebagai forum musyawarah tahunan pemangku kepentingan (stake holders) desa/kelurahan untuk menyepakati rencana kegiatan yang diusulkan tahun berikutnya dan kegiatan yang akan dilaksanakan tahun berjalan.
Pelaksanaan Musrenbang Desa dan Kelurahan dikabupaten Batang dimulai dari tanggal 27 Januari sampai dengan 14 Pebruari 2009. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan usulan kegiatan yang benar-benar diperlukan dan bukan hanya usulan keinginan di tingkat Desa/Kelurahan.
Tujuan dari pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan tahun ini (2009) adalah :

  1. Menampung dan menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan tingkat bawahnya;
  2. Menetapkan prioritas kegiatan skala desa yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) APBD, APBDProv, APBN.
  3. Menetapkan usulan kegiatan yang didanai dari ADD, PNPM-P2KP,PNPM-Perdesaan.
  4. Menetapkan usulan kegiatan yang didanai dari HIBAH dan sejenisnya.
  5. Menetapkan prioritas kegiatan yang akan diajukan untuk dibahas pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan tingkat Kecamatan.
Peserta Musrenbang Desa/Kelurahan antara lain :
  1. Perangkat Desa;
  2. Anggota BPD;
  3. Ketua RT/RW,
  4. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD),
  5. Kelompok Perempuan/PKK;
  6. Kelompok Pemuda;
  7. Organisasi Sosial Kemasyarakatan (BKM/LKM, Politik;....)
  8. Pengusaha;
  9. Kelompok Tani, Pengrajin, Pedagang, Jasa, Koperasi Desa,
  10. Perwakilan / Kelompok Buruh;
  11. Komite Sekolah,
  12. Kepala Sekolah,
  13. Bidan Desa,
  14. Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB)
  15. Tokoh masyarakat dan tokoh agama,Pondok pesantren,
  16. Kelompok masyarakat miskin/masyarakat kurang beruntung,
  17. LSM yang ada di desa bersangkutan,
  18. Kelompok masyarakat lainnya.
Sedangkan hasil dari Musrenbang Desa/Kelurahan mencakup :
  1. Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang berisikan kebutuhan masyarakat untuk 1 (satu) tahun yang akan datang yang pendanaannya bersumber dari APBDes, APBD, APBDProv, APBN
  2. Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang berisikan kebutuhan masyarakat untuk tahun berkenaan dan untuk 1 (satu) tahun akan datang yang pendanaannya bersumber dari PNPM-P2KP, ADD, PNPM-Perdesaan
  3. Dokumen Perencanaan Usulan Kegiatan Hibah dan sejenisnya
  4. Daftar nama – nama delegasi dari desa/kelurahan untuk mengikuti Musrenbang tingkat Kecamatan dgn jumlah 6 orang yang terdiri dari : 2 (dua) orang perangkat desa/kelurahan serta 4 (empat) tokoh masyarakat berdasarkan kesepakatan peserta Musrenbang Desa/Kelurahan
Dalam pelaksanaannya Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dapat mewarnai pelaksanaan musrenbang tersebut, meskipun BKM baru tahun ini ikut serta dalam pelaksanaan musrenbang tetapi sudah dapat memberikan konstribusi atau masukan terhadap perencanaan pembangunan di 32 Desa/ Kelurahan yang berada di 2 kecamatan yakni Kecamatan Batang dan Warungasem . Selain itu penyelenggaraan Musrenbang Desa/Kelurahan, di pantau oleh Tim independen dari Konsorsium Derap (Gabungan beberapa LSM yang peduli dengan perencanaan pembangunan). Diharapkan dengan pemantauan ini, hasil pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan akan lebih berkualitas, dan Pemerintah Daerah mendapatkan berbagai masukan alternatif solusi mengenai permasalahan yang mungkin timbul selama pelaksanaannya. Harapannya model perencanaan partisipatif yang dilakukan oleh PNPM Mandiri perkotaan yang di motori oleh BKM/LKM dapat di adopsi oleh Pemerintah Daerah / Pemerintah Desa sebagai wahana pembelajaran Masyarakat