PNPM Mandiri Perkotaan tidak terlepas dari prinsip TRIDAYA, yaitu Ekonomi, Lingkungan dan Sosial. Khusus di dalam pemberdayaan bidang Ekonomi, di fokuskan dalam kredit Mikro bergulir yang disalurkan melalui KSM – KSM. Dalam pelaksanaan pengelolaan kredit mikro ini, banyak sekali kalangan yang menyangsikan kelancarannya. Antara lain karena diberikan tanpa jaminandan administrasi yang rumit. Bahkan banyak BKM dan pendamping yang tidak berani menyalurakan Dana Perguliran di Termin II. Dengan alasan takut RR tidak mencapai 90 %, sehingga BLM termin III tidak dapat cair. Menurut pertimbangan kami, RR dapat mencapai 90% atau tidak itu bukan tergantung dari dicairkan di Termin II atau Termin III. Tetapi bagaimana dalam membina kelompok (KSM) terutama dalam hal memberikan pemahaman hak dan kewajiban serta tata cara dan aturan mainnya, disamping itu juga diberikan wawasan tentang resiko – resiko yang harus ditanggung jika terjadi kemacetan.
Kredit mikro dalam program ini memang harus ada dan harus bisa berjalan berkelanjutan, jika tidak maka pemberdayaannya akan berhenti. Karena secara otomatis Dana Operasional tidak akan ada. Di sisi lain BKM termasuk UPK’nya sebagai wadah dan pusat penanggulangan kemiskinan di desa dan motor penggerak Pemberdayaan Masyarakat selain LPMD / LPMK. Jika tidak ada anggaran operasionalnya, maka tentu akan menjadi pasif. Sehingga nasibnya akan sama dengan lembaga lain seperti LPMD / LPMK, meski ada juga lembaga – lembaga lain tersebut yang dapat berjalan. Namun jumlahnya dapat di hitung dan suatu lembaga tanpa tersedianya dana tentu tida dapat berjalan.
Oleh karena itu ada pandangan untuk menyiapkan KSM Perguliran, paling tidak untuk diterapkan pada ”lokasi baru”. Sebelum dana diserahkan, semua anggota KSM beserta pengurusnya di kumpulkan untuk di berikan :
Demkian kira – kira pandangan bagaimana agar kemungkinan kemacetan agar dapat ditekan, meski terlebih dahulu harus mempelajari dan memahami karakter dan culture dari masyarakat.
(Sumber : TF 56 Batang)
Kredit mikro dalam program ini memang harus ada dan harus bisa berjalan berkelanjutan, jika tidak maka pemberdayaannya akan berhenti. Karena secara otomatis Dana Operasional tidak akan ada. Di sisi lain BKM termasuk UPK’nya sebagai wadah dan pusat penanggulangan kemiskinan di desa dan motor penggerak Pemberdayaan Masyarakat selain LPMD / LPMK. Jika tidak ada anggaran operasionalnya, maka tentu akan menjadi pasif. Sehingga nasibnya akan sama dengan lembaga lain seperti LPMD / LPMK, meski ada juga lembaga – lembaga lain tersebut yang dapat berjalan. Namun jumlahnya dapat di hitung dan suatu lembaga tanpa tersedianya dana tentu tida dapat berjalan.
Oleh karena itu ada pandangan untuk menyiapkan KSM Perguliran, paling tidak untuk diterapkan pada ”lokasi baru”. Sebelum dana diserahkan, semua anggota KSM beserta pengurusnya di kumpulkan untuk di berikan :
1. Pemahaman tata cara, aturan main serta hak dan kewajiban oleh Tim pendamping.
2. Selanjutnya berikan motivasi keagamaan oleh tokoh agama , Tokoh Masyarakat, setempat yang disegani.
3. Terakhir dibangun komitmen dan kesepakatan serta diberikan pemahaman bahwa pihak pemerintah desa akan terlibat secara aktif dalam ikut mendukung kelancaran perguliran. Karena dana ini adalah dana milik masyarakat, khususnya masyarakat miskin.
2. Selanjutnya berikan motivasi keagamaan oleh tokoh agama , Tokoh Masyarakat, setempat yang disegani.
3. Terakhir dibangun komitmen dan kesepakatan serta diberikan pemahaman bahwa pihak pemerintah desa akan terlibat secara aktif dalam ikut mendukung kelancaran perguliran. Karena dana ini adalah dana milik masyarakat, khususnya masyarakat miskin.
Demkian kira – kira pandangan bagaimana agar kemungkinan kemacetan agar dapat ditekan, meski terlebih dahulu harus mempelajari dan memahami karakter dan culture dari masyarakat.
(Sumber : TF 56 Batang)
No comments:
Post a Comment